

Zakat untuk Palestina
Yuk, datang ke Zakat untuk Palestina dan nikmati keseruannya langsung!
Segera amakan tiketmu hanya di web.safarfriendly.com

Bolehkan Zakat Kita Ditunaikan Untuk Pejuang di Palestina?
Boleh! Hal ini merujuk pada, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Fatwa ini memerintahkan seluruh umat Islam untuk berdiri di barisan terdepan mendukung perjuangan Palestina dan memboikot aktivitas yang mendukung Israel.
Zakat Untuk Palestina : Zakat Anda Tanda Cinta untuk Palestina
Berpijak di tanah Gaza, Palestina, adalah sebuah perjalanan hidup sehari-hari yang penuh dengan ujian dan cobaan. Keamanan dan ketenangan menjadi mimpi yang sulit dijangkau, dengan serangan militer yang tak kenal lelah, merenggut nyawa, dan meruntuhkan infrastruktur penting seperti masjid, rumah tinggal, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
Dukungan tersebut bisa berupa penyaluran zakat, infaq, dan sedekah untuk meringankan beban hidup rakyat Palestina. Meski biasanya zakat diharapkan diberikan kepada mustahik terdekat, dalam kondisi darurat seperti ini, dana zakat diperbolehkan untuk didistribusikan kepada mustahik yang berada jauh di tanah Palestina.
Palestina membutuhkan uluran tangan kita, baik dalam bentuk doa, bantuan material, maupun solidaritas moral. Tekanan yang mereka alami setiap hari dan tangisan kesedihan yang terdengar seharusnya menjadi suara hati kita semua untuk bergerak dalam persatuan kemanusiaan.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas pertahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12) , dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.


Mari kita kuatkan ikatan iman kita dengan memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita di Palestina.
Semoga dengan dana zakat yang tertunaikan, dapat membersihkan harta dan jiwa Anda, serta memberikan manfaat yang luas dan semogaa dengan kepedulian kita, Allah SWT akan memberikan pertolongan-Nya kepada kita semua di dunia dan akhirat. Aamiin Yaa Robbal ‘Aalaamin.
Zakat Untuk Palestina
Indonesia | Bandung
Pengelola Event